kievskiy.org

Jokowi 3 Kali Perintahkan Kapolri Bongkar Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Beri Pesan Ini

Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat?(tengah) didampingi Kuasa Hukum Hutabarat Lawyers dan Persatuan Marga Hutabarat berjalan usai melakukan audiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Dalam audiensi tersebut pihak keluarga menyampaikan keluhan dan pandangan atas kasus kematian Brigadir J yang ditangani secara tidak transparan.
Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat?(tengah) didampingi Kuasa Hukum Hutabarat Lawyers dan Persatuan Marga Hutabarat berjalan usai melakukan audiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Dalam audiensi tersebut pihak keluarga menyampaikan keluhan dan pandangan atas kasus kematian Brigadir J yang ditangani secara tidak transparan. /Antara/Hafidz Mubarak A ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), berterima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Mereka berterima kasih atas ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Keluarga Brigadir J merasa sedikit lega karena kasus pembunuhan itu sudah semakin jelas.

"Kami mengucapkan terima kasih buat Bapak Presiden yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkap kasus ini," kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Siapa AKP Rita Yuliana? Profil Polwan Cantik yang Digosipkan Punya Hubungan Khusus dengan Ferdy Sambo

Samuel juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang membentuk tim khusus (timsus) untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J.

"Dan kami pun mengucapkan terimakasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita Nofriansyah Yoshua," ucapnya.

Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan bahwa Timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Baca Juga: Rumitnya Kasus Brigadir J, Netizen Kaitkan dengan Novel Agatha Christie dan Detective Conan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat