kievskiy.org

Mengintip Gaji Irjen Ferdy Sambo Sebagai Eks Kadiv Propam Polri, Dapat Rp34 Juta per Bulan?

Irjen Pol Ferdy Sambo terjerat Pasal 340 KUHP terancam hukuman seumur hidup? ini dia penjelasan isinya
Irjen Pol Ferdy Sambo terjerat Pasal 340 KUHP terancam hukuman seumur hidup? ini dia penjelasan isinya /Instagram.com/@divpropampolr

PIKIRAN RAKYAT - Nama Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dikabarkan menjadi otak pelaku pembunuhan Brigadir J dengan menyuruh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Karir Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pun berakhir. Di mana Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatannya melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

Baca Juga: Tangisan Istri Ferdy Sambo di Kamar Bikin Pak RT Khawatir, Ditanya Tidak Menjawab

Sebagai seorang perwira Polisi yang memiliki jabatan besar, Irjen Ferdy Sambo tentunya memiliki berbagai fasilitas serta tunjangan.

Lalu berapakah gaji dan tunjangan Ferdy Sambo?

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut besaran gaji Ferdy Sambo.

Untuk pangkat Perwira Polisi, gaji paling kecil yakni sekitar Rp3.290.500 sedangkan yang paling besar adalah Rp5.930.800.

Namun sebagai perwira, tentunya Ferdy Sambo memiliki beberapa tunjangan. Tunjangan tersebut besarannya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat