PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyatakan penggunaan lain dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), yakni sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan NIK menjadi NPWP, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi memastikan adanya kerja sama DJP dan Ditjen Dukcapil untuk menjaga kedua data itu.
Disebutkan, data dalam NIK dan NPWP akan dijaga oleh DJP dan Ditjen Dukcapil, sehingga dipastikan tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Reputasi Jadi Taruhan, Sule Minta Isu Perselingkuhan Tidak Dibahas Lagi
"DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan Ditjen Dukcapil (Pendudukan dan Pencatatan Sipil) sudah memiliki kerja sama untuk menjaga masing-masing data di dalam sistem kita," kata Iwan Djuniardi dalam pernyataan terbarunya.
"Kita dan Dukcapil sama-sama menjaga data kependudukan agar tidak lari ke pihak ketiga," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
DJP untuk menjaga data NIK dan NPWP, disebut akan terus membangun pengamanan yang mumpuni.
Baca Juga: Serena Williams Umumkan Pensiun, Penjualan Tiket US Open Melonjak Naik
Bahkan, DJP menurut penilaian OECD pada 2017-2018 telah dinyatakan memiliki sertifikat pengamanan yang mumpuni.