kievskiy.org

Media Asing Bahas Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ungkap Satu Kejanggalan

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) menjadi sorotan media asing.

Media asal Singapura, Channel News Asia (CNA), memberitakan soal tewasnya Brigadir J pada 10 Agustus 2022.

Berita yang tayang di Channel News Asia itu berjudul "Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard".

“Inspektur Jenderal Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pengawalnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang meninggal dalam keadaan yang janggal. Ferdy Sambo bisa menghadapi hukuman mati,” tulis Channel News Asia dalam pemberitaannya, seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Dendam Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Murka Ajudan Cepu ke Istrinya Soal 'Si Cantik'

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan dakwaan pembunuhan berencana, setelah Brigadir J ditemukan meninggal di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Sebelum menjadi tersangka, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri.

“Satuan tugas khusus (untuk kasus ini) telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.

Sigit Prabowo menambahkan, Ferdy Sambo dan tiga bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Baca Juga: BEM Untirta Bantah Soal Pengakuan Mahasiswa Baru Dijemur Berjam-jam Saat Ospek

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat