PIKIRAN RAKYAT - Kepala Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menanggapi soal laporan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Jumat, 12 Agustus 2022.
Mahfud MD menilai, jika kini Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, maka laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi sudah tidak relevan.
Maka laporan pelecehan seharusnya dihentikan, dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena fakta yang terkuak berbeda dengan fakta awal.
Baca Juga: Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan...
“Ya harus SP3 dong, kan yang dituduh melecehkan (Brigadir J) sudah ditembak mati,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Sebelumnya dalam video podcast dengan host Deddy Corbuzier tersebut menanyakan perihal status pelaporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Kemudian Mahfud menjelaskan bahwa hal itu sedang dikomunikasikan ke Badan Reserse dan kriminal (Bareskrim) karena sampai sekarang laporan pelecehan tersebut masih diproses kepolisian.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E Diperiksa Komnas HAM Hari Ini
“Loh saya bilang kan skenarionya sudah lain,” dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.