kievskiy.org

Mutilasi Anaknya yang Berusia 10 Tahun, sang Ayah Nangis-Nangis Saat Diperiksa Jaksa

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Seorang ayah di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dikabarkan telah memutilasi anaknya sendiri yang berusia 10 tahun.

Ayah tersebut bernama Arharubi (42). Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rini Triningsih mengatakan berkas pembunuhan tersebut telah diterima dari penyidik Polsek Tembilahan Hulu.

"Ya sudah kami terima Kamis kemarin. Selanjutnya akan ekspos surat dakwaan dan setelah selesai susun dakwaan akan segera kita limpahkan ke PN Tembilahan," kata Rini.

Tersangka Arharubi sudah ditahan terlebih dahulu di Rutan Tembilahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Dinilai Jadi Momentum Penting Bangsa Indonesia Merebut Polri dari Tangan Mafia

Saat dilakukan pemeriksaan, Arharubi menangis dan mengaku menyesal atas berbuatannya.

"Dia nangis saat diperiksa oleh Jaksa dan merasa menyesal," kata Rini.

Arharubi dikenakan pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat