PIKIRAN RAKYAT – Permohonan perlindungan terhadap kasus Brigadir J yang diajukan Bharada E berhasil dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .
Diketahui, LPSK menyetujui pengajuan permohonan tersebut dengan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E alias Richard Eliezer.
Perlindungan darurat itu diberikan oleh LPSK sebelum adanya putusan justice collaborator untuk Bharada E.
Baca Juga: Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan...
Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu, Bharada E sendiri juga mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
Lantas, bagaimana syarat, ketentuan hingga mekanisme untuk menjadi justice collaborator? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011, justice collaborator boleh diajukan oleh mereka yang merupakan pelaku dari kasus tindak pidana tertentu.
Baca Juga: Suami Violenzia Jeanette Dituding Selingkuh, sang Pelakor Justru Dipecat hingga Masuk Daftar Hitam?
Beberapa tindak pidana tersebut, di antaranya; korupsi, terorisme, pengedaran narkotika, pencucian uang, perdagangan orang dan tindak pidana lainnya yang terorganisir.
Tak hanya itu, seseorang yang mengajukan justice collaborator juga harus memenuhi syarat lain, sebagai berikut ini;