kievskiy.org

Surya Darmadi Rugikan Negara hingga Rp78 T, Tersangka Maling Uang Rakyat Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi adalah sosok mega koruptor yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi adalah sosok mega koruptor yang merugikan negara hingga Rp78 triliun. /pixabay/moammmed_hasan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan maling uang rakyat yang dilakukan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi merupakan kasus terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi adalah sosok mega koruptor yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.

Kasus maling uang rakyat yang dilakukan Surya Darmadi ini diklaim sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia dalam hal kerugian negara.

Baca Juga: Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan...

Pasalnya, kasus maling uang rakyat yang dilakukan Surya Darmadi jauh melebihi kasus mega korupsi lainnya seperti kasus TPPI, Asabri, dan Jiwasraya.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau pada Senin, 1 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat