kievskiy.org

Surya Darmadi Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan Soal Dugaan Maling Uang Rakyat Rp78 T, Ternyata Kabur ke Singapura

Ilustrasi pengadilan.  Tersangka dugaan kasus maling uang rakyat dan tindakan pencucian yang (TPPU), Surya Darmadi siap diperiksa penyidik hari ini.
Ilustrasi pengadilan. Tersangka dugaan kasus maling uang rakyat dan tindakan pencucian yang (TPPU), Surya Darmadi siap diperiksa penyidik hari ini. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi) dan tindakan pencucian yang (TPPU), Surya Darmadi siap diperiksa penyidik hari ini.

Surya Darmadi merupakan buronan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus maling uang rakyat penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group yang ditaksir mencapai Rp78 triliun.

Sebelumnya tim penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali di kediaman Surya Darmadi, namun tersangka mengabaikannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik telah mengirim surat panggilan untuk Surya Darmadi di Jalan Bukit Gilf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan...

Kemudian tim penyidik juga menyurati Surya Darmadi ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III S-Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Dan terakhir surat panggilan itu dikirim ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road #01-18 Nassim Park Residences Singapore.

Namun Surya Darmadi mengabaikan surat panggilan tersebut dan dinilai telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam penegakan hukum.

Berdasarkan keterangan Ketut, usai diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat, Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat