kievskiy.org

Timsus Bergerak Cepat Bereskan Kasus Brigadir J hingga Nasib 31 Polisi yang Diduga 'Rusak' TKP

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers kepada wartawan di tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers kepada wartawan di tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. /Antara/Luthfia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT - Teka-teki di balik kasus kematian Brigadir J semakin mendekati titik terang.

Meski motif masih disembunyikan, pihak kepolisian mengklaim tengah bekerja dengan cepat menyelesaikan kasus tersebut.

Irjen pol. Dedi Prasetyo selaku kepala Divisi Humas Polri menyatakan tim khusus yang dibentuk oleh kapolri, tengah fokus menyelesaikan kasus yang ramai jadi sorotan itu.

“Tim ini terfokus bertujuan untuk pengungkapan kasus penembakan Brigadir J, agar secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Dedi Prasetyo

Baca Juga: Bharada E Buka Suara ke Pengacara, Sebut Brigadir J Sempat Disuruh Jongkok hingga Dijambak Atasan

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM (Sopir/ART).

Keempatnya terjerat pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP Subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.

Tak hanya pelaku yang terlibat dalam tragedi kematian Brigadir J saja, sebanyak 31 personel Polri pun tersandung masalah.

Itsus atau tim inspektorat khusus telah menetapkan 31 personel Polri yang melanggar prosedur dalam menangani TKP atau tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat