kievskiy.org

Dinilai Halangi Proses Hukum Kasus Brigadir J, LPSK Minta Kapolri Periksa Putri Candrawathi

Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. /TikTok/@Revalipop

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, pemeriksaan itu perlu dilakukan lantaran adanya dugaan untuk menghalangi proses hukum.

"LPSK merekomendasikan kepada Kapolri, agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice)," kata Susilaningtias saat konferensi pers di Kantor LPSK, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Putri Candrawathi Menangis di Magelang, Pengacara: Si Cantik Mengadu ke Ferdy Sambo...

Pemeriksaan itu kata dia, juga perlu dilakukan karena berkaitan dengan penerbitan dua laporan polisi yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

"Terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual," ucapnya.

Kemudian laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Komnas HAM hingga INAFIS Tiba di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Cek TKP Pembunuhan Brigadir J

"Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa. Selain itu agar Kapolri berupaya untuk menjamin ketidakberlangsungan," ujarnya.

Sebelumnya, Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sebanyak dua kali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat