kievskiy.org

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Bharada E Soal Percobaan Pembunuhan, Ini Alasannya

Bharada E, salah satu tersangka penembakan Brigadir J.
Bharada E, salah satu tersangka penembakan Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Permohonan perlindungan yang diajukan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) atas perkara percobaan pembunuhan dengan terduga pelaku Brigadir J, ditolak oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Bharada E mengajukan permohonan perlindungan pada 13 Juli 2022, ketika mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan dirinya. Belakangan, narasi baku tembak yang dikatakan Bharada E terbukti tidak benar.

“Menolak perlindungan Bharada E sebagai pemohon terlindung untuk permohonan yang diajukan pada tanggal 13 Juli 202,” kata ketua LPSK Atmo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, penolakan tersebut didasarkan atas temuan terbaru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Baca Juga: GRATIS! 25 Link Twibbon HUT ke-77 RI 17 Agustus 2022, Cocok untuk Update di Instagram

Dikatakan Edwin Partogi, keterangan yang disampaikan dalam permohonan terkait tindak pidana percobaan pembunuhan tidak berkesesuaian dengan informasi yang berhasil dihimpun LPSK dari luka tembak Brigadir J.

“Ancaman yang dimaksud oleh pemohon yaitu adanya laporan balik dari pihak keluarga Brigadir J dan pemohon juga mengkhawatirkan tindakan balas dendam dari pihak yang dirugikan atas kematian Brigadir J,” kata Edwin Partogi.

Lebih jauh, Edwin Partogi mengatakan, LPSK telah melakukan tiga kali wawancara dalam lima kali pertemuan terhadap Bharada E.

Dalam pertemuan tersebut,  LPSK telah melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali terhadap Bharada E.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Singkat HUT ke-77 RI Tema Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Cocok untuk Sambutan Upacara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat