PIKIRAN RAKYAT – Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merasa keberatan jika anggota kepolisian yang terbukti bersekongkol menutupi kejahatan Ferdy Sambo hanya disidang secara etik.
Menurutnya, perlu ada tindakan lebih tegas daripada itu. Dengan kata lain, Kamaruddin menuntut puluhan polisi itu supaya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baik itu merusak, menyembunyikan barang bukti, maupun perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus, bagi Kamaruddin seluruhnya tetap harus dipidanakan.
Baca Juga: Di Momen HUT ke-77 RI, Ridwan Kamil Ungkap 3 Potensi Krisis yang Menghantui Indonesia Saat ini
"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," ujar Kamaruddin, pada awak media, Rabu, 17 Agustus 2022.
Selain para oknum polisi, dirinya juga berharap Polri mentersangkakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Hal ini lantaran PC menurutnya punya andil besar dalam alotnya pengungkapan kasus kematian Yoshua.
Baca Juga: Paspornya Diambil oleh FBI, Donald Trump: seperti yang Dilakukan Penjahat Biasa
PC menjadi batu sandungan besar, sebab terus berpura-pura depresi dan terguncang, sambil mengamini adanya pelecehan seksual yang dilakukan J kepadanya pada saat kejadian.
Permintaan Kamaruddin menyusul pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.