kievskiy.org

BI Keluarkan Tujuh Pecahan Uang Baru, Sri Mulyani Beberkan Maknanya Bagi Bangsa Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ikut menyoroti acara peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ikut menyoroti acara peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 /Tangkapan layar YouTube/Bank Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ikut menyoroti acara peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) rupiah 2022 oleh Bank Indonesia pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Hadir dalam acara peluncuran itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan tujuh uang 2022 akan menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, uang rupiah akan menjadi alat untuk membuat Indonesia lebih kuat dan maju.

"Sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju," kata Menkeu Sri Mulyani dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Demi Hilangkan Jejak 'Bos Besar' Bunuh Brigadir J, Kubu Ferdy Sambo dari Berbagai Daerah Datang ke Jakarta

Sri Mulyani, lantas menguraikan makna rupiah yang bukan sekadar mata uang, tetapi bisa menggambarkan perjalanan sejarah Indonesia.

Berdasarkan sejarahnya, mata uang rupiah yang dimiliki Indonesia mulai dibuat pertama kali pada 1946 dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI) dengan tanggal emisi 17 Oktober 1945.

Namun baru satu tahun berlalu, mata uang Indonesia ORI beredar di kalangan masyarakat, yakni pada 30 Oktober 1946.

"Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan ini menandai babak baru bagi RI yang baru saja merdeka," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menguraikan cerita yang diungkap dalam setiap pecahan uang rupiah, yakni motif dan spirit kebangsaan Indonesia.

"Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju," katanya menegaskan.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan tujuh uang baru rupiah 2022 dengan bentuk meliputi Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.

Baca Juga: Anies Baswedan Harap Janji Politiknya Diteruskan Pemerintahan DKI Berikutnya

Meski memiliki tujuh pecahan uang baru rupiah 2022, BI memastikan uang yang beredar sejak lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Setidaknya, uang kertas yang telah beredar sejak lama tetap berlaku sampai nanti terbit pengumuman dicabut dan ditarik dari peredaran.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin memiliki tujuh pecahan uang itu, dapat segera melakukan penukaran uang melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Jika tidak mau susah, pemesanan penukaran uang dapat melalui aplikasi PINTAR pada laman #.

Diketahui, jadwal operasi aplikasi PINTAR untuk penukaran uang akan dapat diakses masyarakat umum mulai 19 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat