PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, 31 polisi yang lakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J wajib dijadikan tersangka.
Pasalnya, 31 anak buah Ferdy Sambo itu masuk dalam kategori klaster dua dalam kasus, yang berperan sebagai pengamanan FS sehingga bebas dari segala tuduhan.
“Itu ada tiga klaster sebenarnya dalam kasus Sambo, satu pelaku, yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena pasal pembunuhan berencana,” ucap Mahfud, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis, 18 Agustus 2022.
“Lalu yang kedua bagian obstruction of Justice, ini tidak ikut dalam eksekusi, tapi bekerja membuang barang, membuat rilis palsu, dan macam-macam. Nah menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana,” ujarnya tegas.
Baca Juga: Akal Bulus Pengedar Narkoba di Cirebon Terbongkar: Sabu-Sabu di Tempat Sampah hingga WC Umum
Mahfud menjelaskan, dua kelompok itu wajib ditersangkakan karena ikut melakukan, merencanakan, dan memberi pengamanan pada dalang utama (FS).
Baginya, seperti klaster satu, klaster dua juga memegang peranan kunci dalam keseluruhan kasus kematian Brigadir J.
Mahfud lalu merujuk kejahatan klaster dua seperti memberi keterangan palsu, membuang barang bukti, mengganti barang bukti, hingga memanipulasi hasil autopsi.
“Lalu ada kelompok ketiga yang sebenarnya cuma ikut-ikutan nih, kasihan, karena jaga disitu. Ada laporan harus dia teruskan, padahal nih laporannya nggak bener. Prosedur jalan, suruh ketik ini, ketik, nah itu bagian pelanggaran etik,” ucapnya.
Baca Juga: Purnawirawan TNI di Lembang Tewas Ditusuk Pisau Dapur, Polisi: Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi