kievskiy.org

Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo (kiri), dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo (kiri), dan Putri Candrawathi. /Instagram/@divpropampolri Instagram/@divpropampolri

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Diketahui, pihak Kepolisian secara resmi menetapkan istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam insiden tewasnya Brigadir J tersebut.

Penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J itu disampaikan oleh tim khusus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Tim khusus Polri menyebutkan bahwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Baca Juga: Bahas Isu LGBT di Kasus Penembakan Brigadir J, Deolipa Yumara: B-nya Itulah Sambo

Oleh karena itu, Putri pun akan terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah meminta pihak Kepolisian untuk segera menetapkan sejumlah tersangka baru, salah satunya yaitu Putri Candrawathi.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” ujarnya dikutip dari PMJnews, Jumat, 19 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Kamaruddin menilai bahwa selama ini Putri Candrawathi hanya berpura-pura depresi sehingga pihak berwajib pun tak bisa mendapatkan keterangan dan kesaksian dari istri Ferdy Sambo itu.

“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat