kievskiy.org

Belasan Mantan Maling Uang Rakyat Diperjuangkan Jadi ASN, Begini Alasannya

Ilustrasi korupsi (maling uang rakyat).
Ilustrasi korupsi (maling uang rakyat). /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT- ASN adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bawah pemerintahan dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

Tapi bagaimana apabila kasusnya ada Mantan Narapidana korupsi akan dijadikan ASN? Seperti terjadi di Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan diketahui telah memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi yang akan diangkat menjadi ASN.

Karena mereka (mantan Napi Korupsi) ini dianggap telah tuntas menunaikan masa hukumannya.

Baca Juga: ASN Cirebon Lakukan Aksi Jalan Kaki ke Bandung, Bawa Pesan Tak Terduga untuk Gubernur Jabar

“Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain saja bisa lakukan hal itu, tetapi tentunya segala sesuatu keputusan ada di Menkumham dan Mendagri,” kata Bupati Mukomuko Sapuan.

Total ada 17 orang ASN yang diberhentikan tidak hormat karena sempat terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Sapuan mengatakan, ada pertimbangan yang dipikirkan dalam memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN.

Hal ini dilakukan setelah telaah staf dan kajian inspektorat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat