kievskiy.org

Penyidik Limpahkan Berkas Tahap pertama Ferdy Sambo Kepada Jaksa Penuntut Umum

Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.
Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT- Atas tuntutan masyarakat, kasus kematian Brigadir J perlahan demi perlahan dapat segera dituntaskan oleh Polri.

Timsus (Penyidik Tim Khusus) dikabarkan sudah melimpahkan berkas tahap I (satu) Perkara Irjen Pol. Ferdy Sambo dan ketiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Diketahui berkas tersebut kini telah diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Jumat 2022.

Tim khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa penyidik bekerja secara marathon.

Baca Juga: Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Dalam penuntasan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka kasus, yaitu FS, KM, RR, dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.

Sebelum dilimpahkan ke JPU, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk kelengkapan berkas perkara.

“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung yang juga menjabat Inspektur Penanganan Umum (Irsum).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat