kievskiy.org

Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.
Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat dari institusinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, pihaknya masih memproses berkas pemberhentian Ferdy Sambo tersebut.

Kebijakan pemberhentian tidak hormat untuk Ferdy Sambo itu disampaikan melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Diketahui, dalam waktu dekat pun pihak Kepolisian akan segera melakukan sidang kode etik untuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG PSS Sleman vs Persib di Liga 1 , Klik Link Live Streaming di Sini

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujarnya.

Sebagai informasi, pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri itu telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 111 dengan bunyi "terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Baca Juga: Lirik Lagu Lepaskanmu - Nadya Holscher, Single Terbaru Adik Nathalie Holscher

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat