kievskiy.org

Propam Polri Urus Pemberhentian Tidak Hormat Bagi Ferdy Sambo

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto saat mengumumkan status tersangka istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, yakni PC di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agutus 2022
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto saat mengumumkan status tersangka istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, yakni PC di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agutus 2022 /@divisihumaspolri Tangkapan layar Instagram

PIKIRAN RAKYAT- Drama panjang penembakan Brigadir J kian hari menemui babak baru dan bertambah 1 orang jadi tersangka baru.

Istri Ferdy Sambo, yakni Putri candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Div Propam (Divisi Profesi Dan Pengamanan) Polri tengah memproses pemberhentian tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Penyidik Limpahkan Berkas Tahap pertama Ferdy Sambo Kepada Jaksa Penuntut Umum

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur pengawasan umum atau Irsum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Perpol atau peraturan polisi no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022.

Berdasarkan pada pasal 111 berbunyi “Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP,”

“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” ujar Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat