kievskiy.org

Putri Candrawathi akan Tetap Diperiksa Komnas HAM dan Komnas Perempuan Meski Berstatus Tersangka

Komnas Perempuan, disebutkan bahwa proses meminta keterangan akan terkait dengan dugaan pelecehan yang pernah dilaporkan Putri Candrawathi.
Komnas Perempuan, disebutkan bahwa proses meminta keterangan akan terkait dengan dugaan pelecehan yang pernah dilaporkan Putri Candrawathi. / Antara/Aprillio Akbar/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto, Antara/Aprillio Akbar/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto,

PIKIRAN RAKYAT - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Meski Putri Candrawathi berstatus tersangka Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyatakan tetap melanjutkan proses pemeriksaan istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

Namun untuk proses pemeriksaan Putri Candrawathi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan menyesuaikan diri dengan status tersangka dari istri bekas Kadiv Propam Polri itu.

Dalam hal ini, Komnas HAM mengaku akan kerja sama dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu yang sesuai.

Baca Juga: Hubungan China dan India Berada Dalam Fase Ketegangan

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers terbaru, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Sedangkan untuk Komnas Perempuan, disebutkan bahwa proses meminta keterangan akan terkait dengan dugaan pelecehan yang pernah dilaporkan Putri Candrawathi.

"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Baca Juga: Dear Cowok, Jangan Ucapkan 3 Hal Ini ke Cewek jika Ingin Hubungan Langgeng

Lebih lanjut, Siti memaparkan bahwa proses pemeriksaan untuk meminta keterangan adalah kewajiban Komnas HAM dan Komnas Perempuan, mengingat ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat