kievskiy.org

Lima Perwira Polisi dan Ferdy Sambo Terlibat Tindak Pidana Menghalang-halangi Penyidikan

Petugas Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Petugas Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. /Antara/Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Tindak pidana menghalang-halangi penyidikan alias obstruction of justice diduga dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan lima perwira lainnya.

Dugaan Ferdy Sambo dan lima perwira terlibat obstruction of justice, tergali dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah atau Brigadir J, di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus Polri menjelaskan, dalam konferensi persnya bahwa Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri, telah membawa 15 personel Polri ke tempat khusus (patsus).

Baca Juga: Hati-Hati Gelombang Tinggi! BMKG Beri Peringatan hingga Lokasi dan Waktu Kejadian

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) juga melakukan identifikasi terdapat enam orang, yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yaitu menghalangi penyidikan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” kata Agung dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Tidak sampai di situ,  Ketua Timsus menyebutkan, bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Baca Juga: Apa Itu Flu Tomat? Penyakit Baru yang Menyerang Anak-Anak di India

Sementara itu, lima perwira polri akan dikirimkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana yang menghalangi penyidikan atau "obstruction of justice".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat