kievskiy.org

Istri Ferdy Sambo Ada di TKP Saat Brigadir J Dihabisi, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Berikut bunyi pasal yang menjerat Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Berikut bunyi pasal yang menjerat Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian mengatakan sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa istri Ferdy Sambo itu sebanyak tiga kali.

Andi menjelaskan pada saat Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Duren Tiga.

"PC ada di lokasi sejak di (kediaman Sambo) Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tutur Andi menjelaskan.

Baca Juga: Peran Enam Perwira Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Terungkap, Terdapat 5 Klaster Peran

Atas perbuatannya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Berikut bunyi pasal yang menjerat Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Pasal 340 KUHP:
Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Soroti Budaya Birokrasi di Indonesia, Mahfud MD: Birokrasi Korup yang Hambat Pelayanan Publik

Pasal 338 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat