kievskiy.org

Istri Ferdy Sambo Menyandang Status Baru, Komnas HAM Minta Putri Candrawathi Jujur dan Terbuka

Putri Candrawathi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. /Instagram.com/@divpropampolr

PIKIRAN RAKYAT – Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi menyandang status baru sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Pasca penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM berharap agar istri Ferdy Sambo itu mau memberikan keterangan secara terbuka dan jujur.

“Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan,” kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Analisis Bung Binder Mengenai Pelatih Baru Persib Bandung Luis Milla: Saya Yakin Dia Akan Majukan Pemain Muda

Menurut Sandrayati, kasus penembakan Brigadir J ini berputar-putar lantaran informasi yang diterima seringkali tidak konsisten.

“Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah.

"Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka,” katanya.

Baca Juga: Kondisi Kejiwaan Putri Candrawathi Terungkap, LPSK Sarankan Jalani Rehabilitasi Medis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat