PIKIRAN RAKYAT – Usai ditetapkan mantan Kadiv Irjen Pol. Ferdy Sambo, kini pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi.
Pada Jumat, 19 Agustus 2022, Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Status baru yang ditetapkan kepada Putri Candrawathi diberikan pihak Kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, gelar perkara, termasuk dengan alat bukti yang tersedia.
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 tentang pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, pada Jumat, 12 Agustus 2022 Dittipidum Bareskrim Polri telah mencabut laporan tersebut, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang melaporkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai terlapor.
Menurut Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, kedua laporan tersebut sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memutuskan untuk menolak permohonan Putri Candrawathi pada Selasa, 16 Agustus 2022.