kievskiy.org

Pelaku Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Terancam Pasal Berlapis, Polisi: Ancamannya Lumayan Tinggi

Dari 16 saksi yang diperiksa, Asep juga mengungkap sosok yang berperan merusak dan menghilangkan CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J.
Dari 16 saksi yang diperiksa, Asep juga mengungkap sosok yang berperan merusak dan menghilangkan CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan pihak yang terlibat dalam upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J terancam dijerat pasal berlapis.

Asep menyebutkan ada 6 pasal yang bisa disangkakan kepada para pelaku obstruction of justice, yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” ujar Asep, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.

Baca Juga: Bus Trans Jatim Siap Buka Layanan dengan Rute Sidoarjo, Surabaya, dan Gresik, Begini Cara Pesannya

Bila menilik Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 32 dan 33 UU ITE berbunyi soal pidana bagi pihak yang sengaja atau tanpa hak melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau merusak suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Kemudian, Pasal 221 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara atau denda paling banyak Rp4.500.

Pasal 223 KUHP menjelaskan soal menolong orang yang ditahan dengan sengaja dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

Sedangkan, dua pasal lainnya 55 dan 56 KUHP menjelaskan tentang persekongkolan serta membantu tindak pidana kejahatan.

Baca Juga: Bongkar Dalang Pembunuhan Brigadir J, LPSK Menilai Bharada E Cukup Percaya Diri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat