kievskiy.org

Bongkar Dalang Pembunuhan Brigadir J, LPSK Menilai Bharada E Cukup Percaya Diri

Bharada E, salah satu tersangka penembakan Brigadir J.
Bharada E, salah satu tersangka penembakan Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer selalu memastikan kepada pihak LPSK apakah hal yang dilakukannya adalah overmacht.

Overmacht merupakan perbuatan pidana yang tidak bisa dihukum karena dilakukan dalam keadaan terpaksa.

“Menurut kami memang ada sesuatu yang ditanamkan di kepalanya, bahwa perbuatannya itu tidak bisa dipidana,” kata Edwin Partogi Pasaribu, dilansir Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Uya Kuya Tv.

Menurut Edwin, dalam beberapa konferensi yang dilakukan sejak 11 Juli 2022 hingga saat ini, meski tidak disebut overmacht namun perbuatan Bharada E adalah membela diri.

Baca Juga: Analisis Bung Binder Mengenai Pelatih Baru Persib Bandung Luis Milla: Saya Yakin Dia Akan Majukan Pemain Muda

“Kalau kita ikuti dari konferensi 11 Juli dan segala macam itu, ada sih nampak walaupun tidak disebut overmacht tapi perbuatan membela diri gitu, jadi kalau dalam hukum perbuatan membela diri tidak dihukum,” katanya.

Pada saat skenario awal, Edwin mengatakan pihak LPSK telah memberikan peringatan kepada Bharada E terkait dengan keterangan yang diberikannya.

“LPSK hanya bisa melindungi tersangka bila dia bukan pelaku utama, bila dia mau mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata Edwin.

Baca Juga: Ini Penampakan Berkas 4 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Tebal dan Berwarna Merah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat