PIKIRAN RAKYAT – Penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo telah berlangsung kurang lebih satu bulan.
Tim khusus Polri pun telah menegaskan bahwa kematian Brigadir J tersebut merupakan pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Tak hanya Ferdy Sambo saja, insiden pembunuhan berencana Brigadir J ini juga dibantu oleh sejumlah pihak, yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Terbaru, tim khusus Polri pun kembali menetapkan tersangka baru yaitu istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi.
Baca Juga: Gibran Rakabuming sampai Turun Gunung, Balap Liar Bikin Resah Warganya
Lantas, bagaimana perjalanan penyidikan kasus penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.
Mulanya, kasus ini berawal dari insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam. Insiden penembakan Brigadir J tersebut dikabarkan terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.
Lalu, pada 11 Juli 2022, pihak Kepolisian menyebutkan ke publik bahwa Brigadir J tewas akibat terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Setelah itu, pihak keluarga Brigadir J pun memakamkan jasad sang Brigadir itu di Jambi. Namun, mereka merasa kematian Brigadir J itu banyak kejanggalan.
Baca Juga: Susan Sameh Akan Pulang ke Mesir, Sebut Ayahnya Mau ke Indonesia tapi Dipersulit Negara