kievskiy.org

Ferdy Sambo di Ambang Kehancuran, Nasib Akhir Profesi Suami Putri Candrawathi Akan Diputuskan

Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka dalam kasus Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka dalam kasus Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Meski sudah menjadi tersangka, Ferdy Sambo hingga kini masih menduduki posisi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen).

Oleh karena itu, nasib keanggotaan Ferdy Sambo di Polri akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang.

"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis (25 Agustus 2022)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Warteg di Lokasi Kebakaran Simprug Selamat, Pemilik Dikenal Suka Bagi Makanan pada Hari Jumat

Menurut Dedi, pihaknya sempat menjadwalkan sidang kode etik Ferdy Sambo pada hari ini. Namun, ia mengaku belum mendapatkan kabar dari Divisi Hukum Polri.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sidang KEPP yang akan digelar seolah menunjukkan kiamat semakin dekat untuk Ferdy Sambo. Pasalnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian Irjen Pol. Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyebut telah menjadwalkan KEPP untuk memutuskan nasib akhir profesi Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat