kievskiy.org

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Kode Etik Profesi Polri Hari Ini

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /TikTok @ymmy_malsit31 TikTok @ymmy_malsit31

PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Terhadap Saudara FS (Ferdy Sambo), nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak,” kata Sigit yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Inilah Pekerjaan Baru Amelia Pegawai Alfamart Usai Ciduk Pencuri Cokelat Bermobil Mercy

Sementara untuk personel lain yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi, Polri akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu.

Sigit melanjutkan bahwa pemilahan tersebut bertujuan untuk melihat bobot atau besarnya keterlibatan masing-masing personel dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir J.

“Nanti akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran dari bapak-bapak dan ibu-ibu terkait bobot perannya masing-masing,” kata Kapolri.

Sigit mempertimbangkan pemilahan tersebut guna mencari tahu apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka merupakan bagian dari skenario.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat