PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer (Bharada E), pelaku kasus pembunuhan Brigadir J menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut penuturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejauh ini kondisi fisik dan mental ajudan Ferdy Sambo itu dalam keadaan baik.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan pihaknya terus memantau kondisi Bharada E lewat pengawalan anggota dan melalui CCTV.
Baca Juga: Johnny Plate Mengaku Kominfo Kerja Lembur Bagai Kuda, Razia Situs Judi Online
“Ada CCTV yang kita bisa pantau selama 24 jam. Jadi selain penempatan pengawalan, ada CCTV supaya suplai makanannya lebih terjamin,” ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Bharada E sebelumnya telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh LPSK.
Status tersebut membuat pemuda berusia 24 tahun itu mendapat pengawalan ekstra dari LPSK. Pasalnya, sebagai salah satu tersangka sekaligus saksi kunci dalam insiden pembunuhan tersebut, LPSK menilai Bharada E perlu mendapat perlindungan.
Baca Juga: Langkah KIB Rumuskan Program Koalisi Dianggap Progresif
Hingga saat ini, LPSK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengamanan terhadap sosok yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.