kievskiy.org

Aniaya Wanita di SPBU, Ini Pasal yang Menjerat Oknum DPRD Palembang

Tangkapan layar video pemukulan seorang wanita di SPBU Palembang yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat.
Tangkapan layar video pemukulan seorang wanita di SPBU Palembang yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat. /Instagram/hotmanparisoficial

PIKIRAN RAKYAT - Buntut viralnya kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di salah satu SPBU, oknum DPRD Palembang, Syukri Zen dijemput paksa.

Korban kabarnya langsung melayangkan laporan pada polisi sesaat setelah menerima kekerasan.

Kemudian yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dengan dalih dinas luar kota.

Berdasarkan informasi yang beredar, Rabu malam Syukri akhirnya dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan di Polrstabes Palembang.

Baca Juga: Link 5 Love Language Test yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Cara Main Kuis Bahasa Cinta 

Polisi membekuk yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Pakjo Palembang.

Saat ini kabarnya oknum anggota DPRD tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Syukri Zen, anggota dprd Kota Palembang dari partai Gerindra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik unit pidana umum Polrstabes Palembang," tutur @video_jurnalis pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat