PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan pemecatan Ferdy Sambo bisa dilakukan lebih cepat dengan satu syarat.
Dia menuturkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu bisa secepatnya dipecat jika banding yang diajukannya ditolak.
Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding atas vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Jenderal bintang dua divonis PTDH atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J.
Baca Juga: Sembunyi 10 Tahun, Maling Uang Rakyat Tertangkap Gegara Jadi Ketua RW di Bandung
Mahfud MD pun menuturkan bahwa Presiden Jokowi akan menunggu hasil banding untuk pemecatan Ferdy Sambo.
“Nanti kalau putusan banding menolak, maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” tuturnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Mahfud MD menambahkan bahwa proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat walaupun perlu menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.
“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.