kievskiy.org

Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Begini Mekanismenya

Ferdy Sambo ajukan banding setelah dipecat.
Ferdy Sambo ajukan banding setelah dipecat. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Usai putusan pemberhentian terhadap mantan Kadiv Propam tersebut, kabarnya Ferdy Sambo mengajukan banding.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pengajuan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam itu merupakan hak dari Ferdy Sambo.

“Khusus untuk Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Persib Bandung Didenda Rp200.000.000 karena Flare, Umuh: Bobotoh Masa Gak Dewasa Sekali?

“Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” lanjut Irjen Dedi.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo memiliki kesempatan untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Sesuai dengan Pasal 69, sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” katanya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Pelecehan, Ferdy Sambo Ubah Alibinya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat