kievskiy.org

Hak Jawab Universitas Indonesia Terkait Informasi Harta Kekayaan Rektor UI yang Bertambah Rp35 Miliar

 Rektor UI Prof Ari Kuncoro
Rektor UI Prof Ari Kuncoro /Dok. Humas UI Dok. Humas UI

PIKIRAN RAKYAT - Terkait berita berjudul "BEM UI Soroti Harta Kekayaan Rektor Ari Kuncoro yang Bertambah Rp35 Miliar, Tanyakan Sumber Pendapatan", yang tayang di Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 28 Agustus 2022, maka Biro Humas dan KIP UI mengajukan hak jawab.

Dalam berita yang dimuat oleh Pikiran-Rakyat.com, terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang terjadi di lapangan.

"Izin kirim hak jawab dari UI melalui Biro Humas dan KIP UI. Tanggapan dari kami sebagai berikut, Mas: setiap tahun, rektor, semua Penyelenggara Negara, dan semua Aparatur Sipil Negara di lingkungan Universitas Indonesia melaporkan harta kekayaan kepada KPK, melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepatuhan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan UI dalam melaporkan kekayaan sangat baik. Hal ini merupakan salah satu perwujudan komitmen UI untuk menghindari/mencegah korupsi dan melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani. Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI.
Selain itu, istri rektor adalah Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan.

Demikian penjelasan dari UI, Mas Bambang"***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat