PIKIRAN RAKYAT – Polisi menetapkan Khafi Maheza (KM), pria pengendara Mobilio yang melakukan pemukulan kepala sopir TransJakarta sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan mengatakan kasus yang terjadi pada Kamis, 25 Agustus 2022 itu kini sudah dalam tahap penyidikan.
"Sudah (penyidikan). Kemarin sore hasil gelar perkara status KM (pelaku) sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Yandri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 28 Agustus 2022.
Menurut Yandri, pelaku saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Selanjutnya, kata dia, pelaku pemukulan pegawai BUMD Jakarta itu akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari.
"Sudah ditahan mulai tadi malam. (Ditahan) 20 hari dalam proses penyidikan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, kata Yandri, motif pelaku melakukan pemukulan itu dilatarbelakangi kesalahpahaman dan emosional kepada sopir TransJakarta.
"Ya masih kesalahpahaman saja motifnya, salah paham dan emosi," ucapnya.