kievskiy.org

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Komnas HAM Peringatkan Soal Ini: Berdampak pada Komis!

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022. Youtube.com/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT – Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J  mengajukan banding setelah putusan diberhentikannya secara tidak hormat pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo terbukti melanggar etik profesi Polri dalam Sidang Kode Etik yang diadakan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Ferdy Sambo pun mengakui semua kesalahan dan tindak kejinya hingga menewaskan Brigadir J.

Meski demikian, ia tetap mengajukan banding kepada Komisi Sidang Kode Etik terkait putusan pemecatannya dari institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. Ia mengatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diajukan oleh pendamping sidang dari mantan Kadiv Propam itu.

Baca Juga: Profesi Guru Mengalami 'Sakaratul Maut': Sebuah Interpretasi

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," katanya, dikutip dari PMJnews, Senin, 29 Agustus 2022.

Diketahui, Ferdy Sambo memiliki waktu selama 21 hari untuk mengajukan bandingnya kepada Komisi Sidang Kode Etik. Terhitung sejak putusan pemecatannya dalam Sidang Komisi Kode Etik pada Jumat, 26 Agustus 2022.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya," ujarnya.

Baca Juga: Jutaan Ojol Menggugat! Hari Ini Ada 'Aksi 298' di DPR, Pasukan Hijau se-Jabodetabek Turun ke Jalan

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mewanti-wanti Komisi Kode Etik soal banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Ia mengingatkan agar penyidik menegakkan keadilan dalam kasus Brigadir J tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat