kievskiy.org

Profesi Guru Mengalami 'Sakaratul Maut': Sebuah Interpretasi

Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

 

PIKIRAN RAKYAT - Jika kita sepakat untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, maka kuncinya adalah bagaimana upaya kita meningkatkan daya saing Pendidikan kita. Ketika memperbincangkan Pendidikan, maka tidak lepas dari peran guru.

Hilangnya Pasal-Pasal TPG

Pagi hari ini, saya—dan mungkin juga teman guru dan dosen—merasakan kegelisahan yang sama, melihat perkembangan draft Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia yang tengah masuk di prolegnas prioritas. Press release yang dilakukan oleh Organisasi PGRI pada kemarin siang menolak dihilangkannya pasal-pasal terkait dengan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dari draft Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional. Demikian tulisan Agustinus Marjito dalam 'Matinya' Profesi Guru di Indonesia?

Baca Juga: Menyikapi Jokowi ke Bandung, Waspadai Kelaparan Akut Akibat Dampak Krisis Pangan Dunia

Bangsa ini akan semakin terpuruk, jika Guru-Guru yang berjuang keras memerdekakan generasi muda dengan mencerdaskan mereka tidak mendapatkan kesejahteraannya dalam menjalankan profesinya sebagai Guru bangsa ini.

Gejala ke arah abainya pemerintah dalam memuliakan profesi Guru di Indonesia tergambar dari isu hilangnya pasal-pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dalam draft Undang-undang Sisdiknas.

Jika hilangnya pasal-pasal ini, benar terjadi maka sungguh melukai profesi Guru di Indonesia sebab ini bukti bahwa 'guru tidak dihargai', profesi guru dinafikan dengan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru dan Dosen. Selain itu tunjangan guru yang bertugas di daerah terluar turut hilang dengan hilangnya pasal-pasal tersebut.

Saya kira—kalau berita ini benar—kita sepakat dengan ibu Ketua Pengurus Pusat PGRI Pusat ibu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. dalam press release-nya bahwa jika peristiwa ini sungguh terjadi, menjadi wujud matinya profesi Guru di Indonesia. Jika Tunjangan profesi Guru benar-benar dihilangkan, maka profesi guru akan tidak lagi menarik bagi generasi muda kita. Demi tumbuhnya profesi Guru dan demi memuliakan profesi Guru di Indonesia, Tunjangan profesi Guru harus tetap ada dan dicantumkan dalam Undang-Undang Sisdiknas.

Baca Juga: D13 Hard yang Unik, Otong Koil Rusak Moge dan Yas Alone at Last Bernyanyi di Tengah Circle Pit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat