kievskiy.org

Miris! Guru Honorer di DKI Dipatok Sampai Rp35 Juta untuk Jadi Kontrak Kerja Individu

Ilustrasi. Kasus pungli menimpa sejumlah guru honorer di DKI Jakarta.
Ilustrasi. Kasus pungli menimpa sejumlah guru honorer di DKI Jakarta. /Pixabay/Mohammed_Hassan Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Edu Watch Indonesia mengungkapkan adanya dugaan pungli di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan laporan, oknum PNS di Dinas Pendidikan meminta mahar sekitar Rp3 juta sampai Rp35 juta bagi guru honorer per orang yang mau naik menjadi Kontrak Kerja Indonesia (KKI).

Diketahui, KKI merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan harapan kehidupan yang layak bagi guru honorer.

Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia, Annas Fitrah Akbar mengatakan dalam laporan yang diterima, ada 70 orang yang diminta harus membayar mahar untuk naik menjadi KKI.

Baca Juga: Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung

“Dugaan oknum PNS Disdik ini menarik mahar berkisar Rp5 juta-Rp35 juta per orang dan mencapai 70 orang yang jadi korban,” katanya, dalam keterangan resmi, Selasa 22 Agustus 2022.

Annas meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan aparat hukum harus turun langsung menginvestigasi persoalan tersebut.

Annas menyebut oknum yang melakukan indikasi tindakan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW dengan modus diberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu.

Dengan begitu, menurut dia oknum tersebut telah melanggar Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat