kievskiy.org

Wagub DKI Pastikan Inspektorat Turun Tangan Selidiki Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Honorer ke KKI

Ilustrasi. Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan dugaan pungli yang dialami guru honorer oleh oknum PNS telah diselidiki.
Ilustrasi. Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan dugaan pungli yang dialami guru honorer oleh oknum PNS telah diselidiki. /Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan dugaan pungli yang dialami guru honorer oleh oknum PNS di Suku Dinas Jakarta Timur saat ini telah diselidiki oleh inspektorat dan dinas terkait.

“Ya (diselidiki inspektorat) sama dinas juga,” ujarnya kepada wartawan, saat ditemui sesuai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 23 Agustus 2022.

Edu Watch Indonesia mengungkapkan adanya dugaan pungli di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan laporan, oknum PNS di Dinas Pendidikan meminta mahar sekitar Rp3 juta sampai Rp35 juta bagi guru honorer per orang yang mau naik menjadi Kontrak Kerja Indonesia (KKI).

Baca Juga: Bungkus Mayat Bos dengan Selimut dan Kabel, Motif Sopir Bunuh Majikan Terungkap

Diketahui, KKI merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan harapan kehidupan yang layak bagi guru honorer.

Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia, Annas Fitrah Akbar mengatakan dalam laporan yang diterima, ada 70 orang yang diminta harus membayar mahar untuk naik menjadi KKI.

“Dugaan oknum PNS Disdik ini menarik mahar berkisar Rp5 juta- Rp35 juta per orang dan mencapai 70 orang yang jadi korban,” katanya, dalam keterangan resmi, Selasa 22 Agustus 2022.

Annas meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan aparat hukum harus turun langsung menginvestigasi persoalan tersebut.

Annas menyebut oknum yang melakukan indikasi tindakan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW dengan modus diberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu.

Dengan begitu, menurut dia oknum tersebut telah melanggar Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu.

“Ini sudah kasus pidana dan mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan akan mengecek laporan dugaan praktik pungli guru honorer yang ingin naik status menjadi Kontrak Kerja Individu (KKI) di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur.

Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar seleksi guru honorer di lingkungan DKI Jakarta terhindar dari praktik pungli.

“Informasi seperti ini penting bagi kami, untuk mematikan proses rekrutmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungli,” katanya.

Baca Juga: Cacar Monyet Masuk Indonesia, Kapan Waktu Tepat untuk Vaksin Monkeypox?

Ahmad Riza Patria mengatakan kalaupun terbukti sudah saksi bagi terduga pelaku pungli. Menurutnya, semua pelanggaran dan tindakan yang tidak sesuai etika itu selalu ada sanksi di lingkungan pegawai Pemprov DKI Jakarta.

Namun demikian, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan lebih hati-hati menyikapi laporan dugaan pungli yang disampaikan oleh Edu Watch Indonesia.

Pihak inspektorat akan memberikan sanksi kalaupun ada oknum PNS yang terlibat.

“Nanti akan kita lihat sejauh mana kasusnya, akan cek, memang harus hati-hati lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat,” tuturnya.

Bila merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1218 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Kontrak Kerja Individu Pendidik dan Tenaga Kependidikan non Pegawai Negeri Sipil di Satuan Pendidikan Negeri Tahun 2022, tidak ada mekanisme pembayaran dalam pengangkatan Kontrak Kerja Individu.

Tahapan Rekrutmen KKI baru pada tahun anggaran berjalan yaitu:

a. Sudin Pendidikan Kota/Kabupaten melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan

b. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi. Apabila telah memenuhi persyaratan dan disetujui, maka Dinas Pendidikan menginformasikan kepada satuan pendidikan negeri melalui Sudin Pendidikan Kota/Kabupaten untuk melakukan proses rekrutmen; dan

c. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan analisa kebutuhan, jika disetujui oleh Dinas Pendidikan, maka Sudin Pendidikan Kota/ Kabupaten memberikan informasi kepada satuan pendidikan negeri untuk melakukan proses rekrutmen.

Adapun kuota untuk KKI juga dibatasi. Disdik tidak bisa asal langsung menjanjikan pengangkatan guru honorer menjadi KKI.

Ketersediaan kuota ini harus dianalisis berdasarkan kondisi anggaran keuangan daerah hingga kebutuhan di satuan pendidikan negeri yang belum terpenuhi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat