kievskiy.org

Kemendikbud Sebut Usulan RUU Sisdiknas Permudah Guru Soal Tunjangan, PGRI: Kami Minta Gunakan Hati Nurani!

Usulan RUU Sisdiknas hapus tunjangan profesi guru.
Usulan RUU Sisdiknas hapus tunjangan profesi guru. / Antara/ Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan profesi guru kembali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Pasalnya, sempat disebutkan sebelumnya bahwa tunjangan profesi guru akan dihapuskan, hal tersebut berdasarkan pada draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022.

Usual penghapusan tunjangan guru tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof Unifah Rosyidi.

Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Raih 300.000 Penonton, Begini Review Netizen

Ia pun tak menyetujui soal usulan penghapusan tunjangan guru yang dinilai akan membuat profesi guru akan menjadi mati.

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " katanya, dikutip dari Antara, Senin, 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Unifah pun meminta agar Kemendikbud Ristek segera mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: PSM Makassar vs Persib Bandung: Menanti Debut Indah Luis Milla

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam diam. Kami minta petinggi Kemendikbud Ristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia, " ujarnya.

Namun, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo memastikan bahwa di dalam usulan RUU Sisdiknas tersebut akan tetap memberikan tunjangan profesi pada guru hingga pensiun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat