kievskiy.org

Kebijakan Terbaru KAI: Mulai Besok, 30 Agustus 2022 Penumpang Wajib Vaksin Booster

Ilustrasi vaksin booster Kota Bandung.
Ilustrasi vaksin booster Kota Bandung. /Pixabay/ronstik

PIKIRAN RAKYAT – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh PT KAI. 

Per 30 Agustus 2022, PT KAI menerapkan kebijakan bagi penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh wajib melakukan vaksinasi ketiga (booster). 

Seperti dilansir dari Antaranews.com, kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan KA jarak jauh mulai tanggal 30 Agustus 2022. 

Baca Juga: Pemukul Sopir TransJakarta Serahkan Diri dan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pelaku Ternyata…

“Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto di Madiun, Jatim, Minggu, 28 Agustus 2022.

Aturan yang dikeluarkan tersebut merujuk kepada terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Isi dari ketentuan SE tersebut ditegaskan bahwa pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Baca Juga: Perolehan Rating Alchemy of Souls Episode 20, Episode Terakhir Berujung Tragedi?

PT KAI mensosialisasikan kebijakan terbaru tersebut pada laman Instagramnya yang diunggah kemarin, 28 Agustus 2022. 

Dilansir dari Instagram @kai121_, pihaknya menjelaskan untuk penumpang KA Antarkota yang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR adalah:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat