kievskiy.org

KPK Setor Uang Rampasan Terkait Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara Ke Kas Negara

Juliari Batubara.
Juliari Batubara. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan sebesar Rp16,2 miliar ke kas negara terkait dengan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin, 29 Agustus 2022 menyatakan bahwa penyetoran tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Rusdi Amin dan Andry Prihandono.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, uang yang disetorkan merupakan hasil rampasan dari kasus dengan terpidana mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

“Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, uang rampasan senilai 16,2 miliar rupiah, dalam perkara terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan. Berdasarkan putusan majelis hakim Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Ali Fikri.

Baca Juga: Masalah Terbesar Persib yang Harus Segera Dibenahi Luis Milla Menurut Bung Binder: Kekompakan Tim

Uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan oleh tim penyidik dari KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

OTT dilakukan kepada Matheus Djoko Santoso selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan bantuan sosial Sembako.

Ali juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari OTT tersebut berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Ia menegaskan juga bahwa agar asset recovery atau pemulihan aset-aset dari penanganan tindak pidana korupsi tetap maksimal, KPK masih terus melakukan penyetoran ke kas negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat