kievskiy.org

Ketika Penderitaan Juliari Batubara Dihina dan Kerja Baik Edhy Prabowo Jadi Alasan Vonis Disunat

Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Sunat hukuman terhadap pelaku pencurian uang rakyat kembali terjadi di Indonesia.

Setelah sebelumnya mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, kali ini mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga mengalami hal serupa.

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara pun hanya divonis 11 tahun penjara atas korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukannya.

Hasil vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selaku yang menjatuhkan hukuman pidana itu pun menuai kritikan.

Baca Juga: 10 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Terbaru

Pasalnya, vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, hingga hukuman mati.

Apalagi sebelumnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah sesumbar pelaku maling uang rakyat bansos akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Akan tetapi nyatanya tidak begitu, salah satu pertimbangan hakim meringankan vonis hukuman terhadap Juliari pun sontak menuai sorotan publik karena dianggap janggal.

Hakim berdalih, terdakwa sudah cukup menderita lantaran memperoleh caci maki publik kendati belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat