kievskiy.org

Edhy Prabowo Dapat Potongan Masa Hukuman, Guntur Romli: Keenakan Koruptor di Sini

Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. /Antara/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman penjara garong uang rakyat (koruptor) Edhy Prabowo.

Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

Majelis kasasi yang dipimpin Sofyan Sitompul menilai, Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kontribusi Edhy Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dianggap dapat memberikan harapan besar kepada masyarakat, khususnya para nelayan.

Baca Juga: Sosok Sinintha Yuliansih, Satu-satunya Hakim yang Menolak Korting Hukuman Edhy Prabowo

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," sebut hakim dalam sidang kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Menanggapi keputusan MA itu, Guntur Romli mengatakan, garong uang rakyat dapat hidup nyaman di Indonesia lantaran memiliki opsi pemangkasan masa hukuman penjara.

Baca Juga: Deretan Tugas Kepala Otorita IKN, Jabatan yang Bakal Diemban Bambang Susantono

"Keenakan koruptor di sini. Korupsi seenaknya, saat dihukum, eh hukuman disunat," kata Guntur Romli seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari cuitan di akun Twitter @GunRomli, Kamis 10 Maret 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat