kievskiy.org

Deretan Tugas Kepala Otorita IKN, Jabatan yang Bakal Diemban Bambang Susantono

Bambang Susantono, calon Kepala Otorita IKN.
Bambang Susantono, calon Kepala Otorita IKN. /Instagram.com/@bambangsusantono

PIKIRAN RAKYAT - Bambang Susantono akan dilantik sebagai Kepala Otorita IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo).

Agenda pelantikan Bambang Susantono akan dilaksanakan pada hari ini Kamis, 10 Maret 2022 di Istana Negara, Jakarta.

Selain melantik Bambang Susantono sebagai Kepala IKN, Jokowi juga akan melantik Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Pelantikan tersebut akan diawali dengan prosesi pelantikan Andi Sudirman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan untuk sisa masa jabatan 2022-2023.

Baca Juga: KPK Singgung Efek Jera Pelaku Pencurian Uang Rakyat Jika Diberi 'Diskon' Masa Tahanan

"Tentunya acara pelantikan tersebut akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 dengan diawali proses pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan," kata Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 10 Maret 2022.

Lantas, tugas apa saja yang akan dilakukan Bambang Susantono saat menjabat sebagai Kepala Otorita IKN?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala Otorita IKN merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan kedudukan setingkat menteri.

Baca Juga: Kenapa Kita Harus Peduli pada Ukraina?

Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat