kievskiy.org

Pemerintah akan Percepat Proses Operasional Otorita IKN Nusantara

Ilustrasi desain IKN Nusantara.
Ilustrasi desain IKN Nusantara. /Dok. Kementerian PUPR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kabarnya melakukan percepatan proses operasional Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kabar itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 6 Maret 2022.

Wandy menuturkan amanat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menyebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara beroperasi paling lambat tahun 2022.

"Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," kata Wandy.

Baca Juga: Tokoh NU Minta Banser Tak Perlu Berbaris Bela Gus Yaqut Soal Suara Azan

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah resmi diundangkan pada 15 Februari 2022.

Dalam Pasal 9 UU tersebut telah diatur Otorita Ibu Kota Nusantara yang akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu dengan seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian dan lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," ujar Wandy.

Menurut Wandy, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan membutuhkan waktu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat