kievskiy.org

Pakar Sarankan Kepala Otorita IKN Diembankan pada Pejabat Kementerian PUPR

Gambaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Gambaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara /Instagram/@nyoman_nuarta

 

PIKIRAN RAKYAT – Sehubungan dengan penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pakar beberkan syarat dasar yang harus dimiliki supaya pemerintahan dan pembangunan IKN berjalan dengan efektif.

Pada minggu 30 Februari 2022, setelah berkonsultasi dengan DPR, Presiden Joko Widodo berencana menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.

Kepala dan Wakilnya ini nantinya akan memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pengangkatan Kepala Otorita IKN oleh Presiden paling lambat dilaksanakan 2 bulan setelah UUD undangkan, yaitu sejak 15 Februari 2022.

Baca Juga: KKB Buat Onar di Beoga Papua, Satu Korban Selamat Berhasil Dievakuasi Tim Operasi Damai Cartenz

Pakar Tata Kota Nirwono Joga mengatakan, jika presiden ingin IKN siap untuk pelaksanaan 17 Agustus 2024, maka Kepala Otorita IKN perdana harus memenuhi syarat-syarat dasar.

“Dia harus paham rencana dasar IKN hingga mampu memastikan ketersediaan sumber anggaran,” kata pakar dari Universitas Trisakti itu, Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu 5 Maret 2022.

Dia juga mengatakan Kepala Otorita IKN harus mampu mengawal penyusunan dan penerbitan seluruh peraturan turunan Undang-Undang, baik di tingkat pusat maupun Peraturan Kepala Otorita.

Baca Juga: Eks PM Ukraina Puji Vladimir Putin, Klaim Rusia Sudah Selamatkan Rakyatnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat