kievskiy.org

Sosok Sinintha Yuliansih, Satu-satunya Hakim yang Menolak Korting Hukuman Edhy Prabowo

Sinintha Yuliansih Sibarani, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat kasasi.
Sinintha Yuliansih Sibarani, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat kasasi. /dok. Komisi Yudisial


PIKIRAN RAKYAT - Sinintha Yuliansih Sibarani disebut menjadi satu-satunya hakim yang menolak memotong hukuman pidana korupsi kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Mahkamah Agung diketahui memutuskan mengurangi hukuman pidana kepada Edhy Prabowo dari semula 9 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Putusan itu diketok oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Baca Juga: Harga Emas Anjlok, Krisis di Ukraina dan Aksi Investor Jadi Penyebab

Berdasarkan informasi yang dirangkum, Sinintha Yuliansih menolak memberikan potongan ke Edhy Prabowo. Ia kalah suara dengan dua hakim lainnya.

Oleh sebab itu, putusan MA tetap memutuskan memotong masa hukuman Edhy Prabowo.

Lantas siapa, Sinintha Yuliansih Sibarani?

Sinintha Yuliansih Sibarani merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat kasasi. Ia dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin pada 16 April 2021 lalu.

Sebelumnya, Sinintha tercatat pernah berkarier sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Semarang.

Baca Juga: Nadiem Makarim Akan Prioritaskan Pembangunan Fakultas Kedokteran di Daerah Perbatasan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat