kievskiy.org

10 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Terbaru

Penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Inilah 10 syarat naik kereta api terbaru.
Penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Inilah 10 syarat naik kereta api terbaru. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Hari ini, Rabu 9 Maret 2022 PT Kereta Api Indonesia memberlakukan persyaratan perjalanan baru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, PT KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Joni Martinus mengatakan, calon penumpang yang tak melengkapi persyaratan maupun yang sudah divaksin namun positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka tak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Calon penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir wajib membatalkan tiketnya.

Baca Juga: Pakar Unpad Sebut Vladimir Putin Kagumi Rakyat Indonesia yang Berani Menentang Hegemoni AS

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi KAI, simak 10 syarat naik kereta api bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Kereta Api Lokal:

1. Penumpang KAJJ wajib telah menerima vaksin Covid-19, minimal dosis kedua.
2. Khusus bagi penumpang KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Penumpang KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua, menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Penumpang KA Lokal dan Algomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen. Namun tetap harus sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
5. Penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
6. Penumpang KAI harus menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta menerapkan protokol kesehatan 6 M (memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer).
7.  Penumpang dengan perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi yang harus minum obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan.
8. Penumpang tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
9. Kapasitas angkut KA jarak jauh maksimal 100 persen. Akan tetapi, penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan secara disiplin.
10.  Jika penumpang tidak melengkapi persyaratan, atau sudah disuntik vaksin namun positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka tak boleh melakukan perjalanan, dan tiketnya harus dibatalkan.

Baca Juga: Sambut Baik Aturan Terbaru PPKM, Polda Metro dan PSSI Bahas Persiapan Pertandingan Dihadiri Penonton

Joni Martinus menuturkan, pihaknya terus memastikan protokol kesehatan diterapkan oleh seluruh pelanggan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat